Sunday 18 November 2012

Pengertian Usaha Pembelaan Negara


PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
    Setiap warga Negara dituntut memiliki kemauan, kemampuan, dan komitmen untuk berpartisipasi dalam usaha pembelaan Negara. Usaha pembelaan Negara berkaitan denganupaya mempertahankan Negara dari ancaman dan gangguan. Oleh karena itu usaha pembelaan Negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga Negara.
Mempertahankan Negara merupakan salah satu fungsi Negara yang sangat penting dalam kaitannya dengan usaha pembelaan Negara.
Setiap Negara mesti menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak, yaitu 1) melaksanakan penertiban, 2) Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, 3) fungsi pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, dan 4) menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.



A. PENTINGNYA USAHA PEMBELAAN NEGARA

1. Pengertian Usaha Pembelaan Negara
    Upaya membela Negara adalah semua warga Negara menjaga wilayahnya termasuk wilayah lingkungan sekitar dari gangguan-gangguan atau ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa dan Negara.
Dengan demikian, pengertian usaha pembelaan Negara tidak terbatas memanggul senjata, tetapi meliputi berbagai sikap dan tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga Negara. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga Negara, misalnya dengan usaha untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energy, keamanan ekonomi.


2. Usaha Pembelaan Negara Penting Dilakukan
    Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya Negara yaitu “manusia merupakan seigala bagi manusia lainnya” (Homo Homini Lupus) dan “perang manusia lawan manusia” (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak Negara, pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan.
Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan Negara penting dilakukan oleh setiap warga Negara Indonesia, yaitu :
a. Untuk mempertahankan Negara dari berbagai ancaman
b. Untuk menjaga keutuhan wilayah Negara
c. Merupakan panggilan sejarah
d. Merupakan kewajiban setiap warga Negara

No comments:

Post a Comment