- Prinsip Standar Teknis
- Prinsip Kompetensi
- Prinsip Tanggung Jawab Profesi
- Prinsip Kepentingan Publik
- Prinsip Integritas Pelaku profesi
- Prinsip Obyektivitas
- Prinsip Kerahasiaan, dan
- Prinsip Perilaku Profesional.
Dalam lingkup TI,
kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma
dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan
klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Oleh karena hal tersebut, maka seorang
programmer professional tidak dapat membuat program semau dia, harus
memperhatikan kode etik profesinya, harus sesuai dengan persetujuan organisasi
atau perusahaan yang terkait.
Pembahasan
Terdapat prinsip-prinsip
penting dari sebuah
rencana keamanan informasi
(information security), yaitu:
kerahasian (Confidentiality), keutuhan data (Integrity), dan ketersediaan (Availability). Biasanya
ketiga aspek ini sering disingkat menjadi CIA. CIA adalah
standar yang digunakan banyak pihak
untuk mengukur keamanan
sebuah sistem. Prinsip-prinsip
keamanan informasi tersebut adalah sebagai berikut:
- Privacy / Confidentiality
Defenisi :
menjaga informasi dari orang yang tidak berhak mengakses.
Privacy : lebih kearah data-data yang sifatnya privat
, Contoh : e-mail seorang pemakai (user) tidak boleh dibaca oleh administrator.
Confidentiality : berhubungan dengan data yang diberikan
ke pihak lain untuk keperluan tertentu dan hanya diperbolehkan untuk keperluan
tertentu tersebut.
Contoh : data-data
yang sifatnya pribadi (seperti nama, tempat tanggal lahir, social security
number, agama, status perkawinan, penyakit yang pernah diderita, nomor kartu
kredit, dan sebagainya) harus dapat diproteksi dalam penggunaan dan
penyebarannya.
Bentuk Serangan :
usaha penyadapan (dengan program sniffer).
Usaha-usaha yang
dapat dilakukan untuk meningkatkan privacy dan confidentiality adalah dengan
menggunakan teknologi kriptografi.
- Integrity
Defenisi :
informasi tidak boleh diubah tanpa seijin pemilik informasi.
Contoh : e-mail di intercept di tengah jalan, diubah isinya,
kemudian diteruskan ke alamat yang dituju.
Bentuk serangan :
Adanya virus, trojan horse, atau pemakai lain yang mengubah informasi tanpa
ijin, “man in the middle attack” dimana seseorang menempatkan diri di tengah
pembicaraan dan menyamar sebagai orang lain.
- Availability
Contoh hambatan :
“denial of
service attack” (DoS attack), dimana server dikirimi permintaan (biasanya
palsu) yang bertubi-tubi atau permintaan yang diluar perkiraan sehingga tidak
dapat melayani permintaan lain atau bahkan sampai down, hang, crash.
mailbomb, dimana
seorang pemakai dikirimi e-mail bertubi-tubi (katakan ribuan e-mail) dengan
ukuran yang besar sehingga sang pemakai tidak dapat membuka e-mailnya atau
kesulitan mengakses e-mailnya.
Prinsip
dan Tujuan dari kode etik
Ada 8 hal pokok yang
merupakan prinsip dasar dari kode etik profesi:
- Prinsip
Standar Teknis. Setiap anggota profesi harus melaksanakan jasa profesional
yang relevan dengan bidang profesinya.
- Prinsip
Kompetensi. Setiap anggota profesi harus melaksanakan pekerjaan sesuai
jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan
- Prinsip
Tanggung Jawab Profesi. Setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan
- Prinsip
Kepentingan Publik. Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
memberikan jasa profesionalnya dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
- Prinsip
Integritas Pelaku profesi harus menjunjung nilai tanggung jawab
profesional dengan integritas setinggi mungkin untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik yang menggunakan jasa profesionalnya.
- Prinsip Obyektivitas.
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
- Prinsip
Kerahasiaan. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak
atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
- Prinsip
Perilaku Profesional. Setiap anggita harus berperilaku konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi yang diembannya
Kode
Etik dalam penggunaan internet
Adapun kode etik yang
diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
- Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan
masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
- Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara
langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk
didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta
segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/
institusi lain.
- Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
- Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
- Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan
informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan
cracking.
- Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau
bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia
untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta
bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
- Tidak
berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya
(resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
- Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet
umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi
situsnya.
- Untuk kasus
pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran
secara langsung.
Prinsip-prinsip
umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya.
Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga
ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan
pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct)
profesi adalah:
- Standar-standar
etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi,
dan masyarakat pada umumnya.
- Standar-standar
etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka
perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan.
- Standar-standar
etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi
profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari
anggota-anggota tertentu.
- Standar-standar
etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas,
dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi
akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
- Standar-standar
etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran
dari tenaga ahli profesi.
- Perlu
diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau
undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan
menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.
- http://danangharda.blogspot.com/2012/03/praktek-kode-etik-dalam-penggunaan.html
- http://uzi-online.blogspot.com/2013/06/praktek-praktek-kode-etik-dalam-penggunaan-teknologi-informasi.html
- syatantra.staff.gunadarma.ac.id
No comments:
Post a Comment